Sandy Tumiwa Kaget Divonis Empat Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa kaget divonis 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Meskipun sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.
"Saya kaget," kata Sandy Tumiwa setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Meski demikian, mantan suami Tessa Kaunang itu tetap berusaha berpikir positif. Menurut Sandy Tumiwa, vonis tersebut adalah cobaan yang harus dilalui.
"Ini adalah teguran buat saya, semoga saya bisa sadar memperbaiki diri dan jadi lebih baik," ucap pria 37 tahun tersebut.
Sandy Tumiwa belum menetukan langkah hukum yang bakal dilakukan menyusul vonis yang diterima. Dia masih dalam tahap konsultasi bersama tim kuasa hukum dan keluarga.
"Saya menyerahkan ke pihak keluarga," pungkas bapak dua anak ini. (mg3/jpnn)
Aktor Sandy Tumiwa kaget divonis 4 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- Masih Menjanda, Tessa Kaunang Berharap Dapat Pria yang Seperti Ini
- Perbolehkan Anak Berpacaran, Tessa Kaunang: Saya Sudah Terbuka, Bebasin
- Masih Menjanda, Tessa Kaunang Beberkan Kriteria Pria Idamannya
- Sandy Tumiwa Ajak Anak-Anak Muda Kalbar Gunakan Hak Suara
- Sandy Tumiwa Diperiksa Soal Ceramah Ustaz Khalid Basalamah
- Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Khalid Basalamah