Sandy Tumiwa Resmi Laporkan Khalid Basalamah
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan yang dilakukan artis Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah, terkait dugaan ujaran kebencian.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim tanggal 17 Februari 2022.
“Pelapornya adalah saudara ST (Sandy Tumiwa) dan terlapor inisial KB (Khalid Basalamah),” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/2).
Dalam pelaporan itu, Khalid diduga melakukan kejahatan ujaran kebencian dan atau penghapusan diskriminasi terhadap ras dan etnis.
“Sesuai dengan Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dan Pasal 156 KUHP,” kata Ramadhan.
Kini, laporan itu sedang dipelajari lebih lanjut oleh penyidik. Ramadhan pun belum bisa memastikan apakah segera dilakukan pemeriksaan saksi atau belum.
Sebelumnya, laporan yang dilakukan Sandy ini sempat ditolak oleh Bareskrim. Sebab, ada kekurangan bukti yang dilampirkan.
Sandy mengatakan pihaknya juga akan kembali lagi ke Bareskrim Polri. Sementara, dia terus melakukan konsultasi.
Bareskrim Polri resmi menerima laporan Sandy Tumiwa terhadap Ustaz Khalid Basalamah. Laporan ini terkait dugaan ujaran kebencian.
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI