Sang Ayah Mengambek, Dinar Candy: Aku Enggak Berani...
Selasa, 10 Agustus 2021 – 07:14 WIB

Dinar Candy. Foto: Firda Junita/jpnn.com
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornoaksi setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
Meski demikian, dia tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama pemeriksaan. Dia pun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Dinar Candy disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar atas perbuatannya itu. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dinar Candy mengatakan bahwa Ayahnya, Acep Ginayah masih marah usai dirinya menjadi tersangka kasus pornografi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Sebaiknya Fokus Berkarier
- Dinar Candy Putus dari Ko Apex, Begini Respons Haji Acep
- Kabar Putus dari Ko Apex, Dinar Candy: Berantem Terus
- Dinar Candy Akhirnya Jawab Kabar Putus dari Ko Apex
- Dikabarkan Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Pilih Laksanakan Umrah