Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu

Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu
Tim gabungan Polsek Liang Anggang dan Timsus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menangkap AN (23) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Pelaku pemerkosa anak di bawah umur yang terjadi di Kota Banjarbaru ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku berinisial AN (23) diburu polisi setelah keluarga dari korban UH melapor ke Polsek Liang Anggang jajaran Polres Banjarbaru pada Sabtu (15/4) atas tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang (Macan Barbar) dibantu Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel dipimpin Katimsus Ipda J Purba langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah empat hari pencarian, akhirnya pelaku terdeteksi keberadaannya di Kalimantan Tengah dan ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sei Pesanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Rabu (19/4)," kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Hendri Budiman di Banjarmasin, Senin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mengenal korban melalui aplikasi pertemanan hingga diajak bertemu untuk jalan-jalan.

Namun, dalam perjalanan ternyata korban yang di bawah ancaman dibawa ke sebuah penginapan dan terjadilah aksi bejat pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kejadian ini harus jadi pelajaran buat semua, terutama orang tua yang punya anak gadis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News