Sang Guru Besar Dipenjara
Rabu, 01 Desember 2010 – 10:20 WIB
MAKASSAR -- Polsekta Tamalate menangkap Profesor Hamzah Thaha, 70, yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan ijazah di kota ini. Hamzah ditangkap Unit Reskrim Tamalate di kediamannya di BTN Hamzi pada Jumat, 26 November lalu. Ikhwal terungkapnya keterlibatan Hamzah, bermula dari dari pengakuan seorang pria yang identitasnya sengaja ditutupi polisi bahwa ijazah palsu miliknya diperoleh dari sang guru besar. Berdasar pengakuan itu, polisi kemudian bergerak menangkap Hamzah di rumahnya.
Awalnya, polisi ingin menyembunyikan kasus ini. Namun, keburu tercium wartawan. Hal ini diketahui saat Hamzah kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di ruangan penyidik Unit Reskrim Polsekta Tamalate, Selasa, 30 November siang.
Baca Juga:
Sudah lima hari Hamzah ditahan di sel Polsekta Tamalate, sejak ditangkap 26 November lalu. Selain Hamzah, ikut diperiksa dua tersangka lainnya bernama Rusmin Kasmin, 70, dan Nirwana, 40. Keduanya ditangkap secara bersamaan dengan Hamzah. Data diperoleh, selama ini Hamzah diduga merupakan guru besar di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Al Gazali Kabupaten Barru.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Polsekta Tamalate menangkap Profesor Hamzah Thaha, 70, yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan ijazah di kota ini. Hamzah
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas