Sang Guru Besar Dipenjara
Rabu, 01 Desember 2010 – 10:20 WIB

Sang Guru Besar Dipenjara
Dari rumah tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti ijazah yang diduga palsu. Penangkapan tersangka pada Jumat malam dipimpin Kapolsekta Tamalate, AKP Suaeb A Madjid bersama Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Canggi. Pada Selasa siang kemarin, tersangka diperiksa tertutup di ruangan penyidik Unit Reskrim. Saat diperiksa, tersangka ditemani beberapa orang. Kanit Reskrim Polsekta Tamalate, Iptu Ahmad Canggi mengatakan, kasus ini terbongkar saat seseorang hendak melegalisir ijazah di Kampus STIE YPUP beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Namun, oleh pihak kampus menyatakan ijazah tersebut palsu dan selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Tamalate. Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pemilik ijazah yang diduga palsu tersebut. "Ijazah itu saat akan dilegalisir ternyata tidak terdaftar," jelas Ahmad, malam tadi.
Kapolsekta Tamalate, AKP Suaeb A Madjid yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan profesor tersebut. Hanya saja, Suaeb tidak maumemberikan keterangan lebih jauh. Dia hanya mengatakan, guru besar tersebut diduga melakukan pemalsuan ijazah di beberapa perguruan tinggi di Makassar.
"Maaf, saya tidak bisa komentar dulu. Soalnya berkas kasus ini saya akan serahkan ke Polrestabes Makassar. Paling lambat besok pagi (hari ini, red) sudah sampai di tangan beliau Kapolrestabes," ujar Suaeb, sembari memperlihatkan berkas yang dimaksud.
MAKASSAR -- Polsekta Tamalate menangkap Profesor Hamzah Thaha, 70, yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan ijazah di kota ini. Hamzah
BERITA TERKAIT
- Sepasang Kekasih Kepergok Lagi Buang Janin di Bintaro
- Sempat Disandera KKB, Pasutri Berhasil Selamatkan Diri
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Berkedok ART Infal, DSL Nekat Bawa Kabur Barang Majikan
- Keberatan Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Masih Ingin Jadi Polisi
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung