Sang Guru Besar Dipenjara

Sang Guru Besar Dipenjara
Sang Guru Besar Dipenjara
Sementara tersangka, tidak mau menemui wartawan. Tersangka memilih tetap di dalam ruangan penyidik saat mengetahui wartawan menunggu di depan ruangan Unit Reskrim. Menurut Kanit Reskrim, Iptu Ahmad Canggi, tersangka mengakui perbuatannya. "Tersangka tidak bisa mengelak, karena ada barang bukti dan pengakuan tersangka pengguna ijazah palsu yang ditangkap sebelumnya," terang Ahmad Canggi.

Sejauh ini, penyidik Unit Reskrim Polsekta Tamalate telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus ini. Termasuk oknum-oknum yang diduga terlibat dalam kejahatan akademik yang telah mencoreng dunia pendidikan ini.

Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Muhammad Nur Samsul, dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan profesor itu. Dia mengakui keterlibatan profesor dalam sindikat pemalsuan ijazah, tetapi Nur Samsul mengaku masih dalam proses pengembangan. "Masih ada beberapa pelaku lain yang dikejar. Tetapi, sebaiknya jangan dulu diberitakan. Karena satu dua hari ini saya akan gelar konferensi pers," ujar Nur Samsul.

Di lain pihak, Ketua STAI Al Gazali Barru, Andi Russeng, belum berhasil dimintai konfirmasi. Dihubungi via ponselnya berkali-kali dalam posisi tidak aktif. Pesan singkat (SMS) yang dikirimkan pun tidak direspons. (ram)

MAKASSAR -- Polsekta Tamalate menangkap  Profesor Hamzah Thaha, 70, yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan ijazah di kota ini. Hamzah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News