Sang Ibu Dengar Rintihan Putrinya Kesakitan, Ternyata…
Kamis, 02 November 2017 – 16:52 WIB

Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com
Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.
Sri Wahyuni, salah seorang tokoh masyarakat Tarempa, menghujat pelaku yang telah berbuat tidak senonoh kepada anak di bawah umur.
Dirinya berharap agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.
“Itu perbuatan yang sangat keji, tega mencabuli anak di bawah umur, apalagi anak itu dalam keadaan disabilitas, saya minta penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku bila perlu dikebiri,” katanya berapi-api. (sya)
Iswandi, 28, nelayan di Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, ditangkap polisi karena mencabuli bocah SD berinisial N, 10.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi