Sang Ibu Dengar Rintihan Putrinya Kesakitan, Ternyata…

Sang Ibu Dengar Rintihan Putrinya Kesakitan, Ternyata…
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

Sri Wahyuni, salah seorang tokoh masyarakat Tarempa, menghujat pelaku yang telah berbuat tidak senonoh kepada anak di bawah umur.

Dirinya berharap agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu.

“Itu perbuatan yang sangat keji, tega mencabuli anak di bawah umur, apalagi anak itu dalam keadaan disabilitas, saya minta penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku bila perlu dikebiri,” katanya berapi-api. (sya)


Iswandi, 28, nelayan di Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, ditangkap polisi karena mencabuli bocah SD berinisial N, 10.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News