Sang Jenderal Bintang Dua itu Dimakamkan di TMP Kalibata
jpnn.com - JAKARTA - Jenazah Irjen (Purn) Abubakar Nataprawira disemayamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (15/3). Dengan upacara militer, mantan Kepala Divisi Humas Polri itu diantar ke persemayaman terakhirnya.
Sejumlah pejabat, baik dari unsur kepolisian, TNI, politikus, dan pemerintahan tampak menghadiri upara penguburan sang jenderal.
Upacara pemakamannya dipimpin langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan. Anton mengatakan, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Wakil Kapolri Komjen Budi Gunawan berhalangan hadir lantaran tengah menjalankan tugas.
"Saya yang akan menjadi Inspektur Upacara karena Pak Kapolri sedang di Thailand dan Wakapolri sedang di Istana," ujar dia di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Tampak pula mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarsono Danuri dan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki.
"Saya berdoa agar almarhum diterima di sisi-Nya. Kami sangat kehilangan beliau," imbuh Bambang. Di matanya, almarhum Abubakar merupakan sosok yang bertanggung jawab dan memiliki prinsip saat mengemban tugas.
Sementara itu, Taufiqurrahman Ruki mengatakan, mengenal almarhum sebagai sosok yang supel. Pasalnya, semasa hidupnya, almarhum memiliki hubungan baik dengan semua instansi yang ada, termasuk KPK.
"Beliau ini bergaul ke sana ke mari enak. Buktinya saja, para pelayat banyak hadir dari berbagai golongan. Beliau memiliki hubungan emosional dengan banyak orang," ucapnya
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?