Sang Pendekar Tapak Suci Siap Maju Pilpres 2019
jpnn.com, MAKASSAR - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan kesiapannya maju di Pilpres 2019 jika memang kader partainya menghendaki dirinya ikut bertarung.
Zulkifli yang juga pendekar kehormatan Tapak Suci mengataan, masalah pencalonan di Pilpres juga harus dibicarakan dengan partai lain.
“Kalau diperintah kader, saya yang juga kader, harus siap. Tapi kan juga harus bicara dengan partai lain karena syarat 20 persen,” ujar Zulkifli Hasan saat ditanya wartawan mengenai kesiapannya maju di Pilpres 2019 mendatang, usai saat membuka Muktamar 15 Tapak Suci Putera Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Makassar, Sulsel, Jumat (23/2).
Yang dimaksud Zulhasan adalah angka presidential threshold 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional agar bisa mengusung pasangan capres-cawapres.
Ditanya apakah akan maju sebagai capres atau cawapres, Zulhasan tidak menjawab tegas. Dia hanya tekankan bahwa masih perlu pembicaraan dengan partai lain yang akan diajak koalisi.
Sebelumnya, saat bertemu ribuan kadernya di Insumo Kediri Convention Center (IKCC), Kediri, Jatim, Selasa (6/2), nama Zulhasan sudah diteriakkan sebagai capres.
Acara bertajuk "Deklarasi Tekad Kemenangan, Zulhasan untuk Indonesia" di Kediri itu juga dihadiri bakal cagub Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Kedatangan Zulhasan dan Khofifah disambut gegap gempita kader PAN. Mereka berulang kali meneriakkan yelyel, Zulkifli Hasan, Presiden! Khofifah, Gubernur!
Zulkifli Hasan yang juga salah seorang pendekar di Tapak Suci, mengatakan, dirinya siap maju di Pilpres 2019 jika kader menghendaki.
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Hadiri KNPI Fair 2024, MPR Dukung Penuh Kegiatan Positif untuk Pemuda
- Zumi Zola Ungkap Kebahagiaan Seusai Menikahi Putri Zulhas di Masjid Nabawi
- Mbak Rerie Sebut Pemanfaatan Medsos Penting untuk Tingkatankan Daya Tarik Museum
- Putri Zulkifli Hasan Bongkar Alasan Jatuh Hati kepada Zumi Zola
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup