Sang Pengacara Sebut Hukuman Fariz RM tak Adil

Sang Pengacara Sebut Hukuman Fariz RM tak Adil
denisa jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Hendra Heriansyah selaku kuasa hukum musisi dan penyanyi Fariz Rustam Munaf menilai ada kejanggalan terkait hukuman delapan bulan penjara yang dijatuhkan pada kliennya.

"Pertama, kami menghormati putusan dari Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan vonis kepada Pak Fariz dengan pidana penjara selama delapan bulan dari tuntutan jaksa sepuluh bulan," ungkap Hendra saat ditemui JPNN usai sidang.

Meski demikian, Hendra mengaku putusan tersebut jauh dari keadilan. Dia mengungkapkannya berdasarkan kacamata hukum di Indonesia saat ini.

"Kami menilai putusan itu masih jauh dari rasa keadilan untuk bukti Pak Fariz selaku pengguna narkotika. Kami melihat putusan itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan per Undang-undangan termasuk juga program pemerintah dan BNN (Badan Nasional Narkotika). Ada ketimpangan hukum untuk kasus ini," tambah Hendra.

Menurut Hendra, Fariz layak direhabilitasi jika mengacu pada undang-undang.

"Memang secara fakta hukum dan fakta persidangan, Pak Fariz pernah tersangkut kasus hukum pada tahun 2007 terkait jenis tanaman berupa ganja dan dia sudah divonis. Tapi, saat itu belum diperundang-undangkan," sambung Hendra.

Saat itu, imbuh Hendra, UU Narkotika No 35 tahun 2009  yang mengatur tentang rehabilitasi belum diundangkan. "Dalam konteks ini UU Narkotika No 35 tahun 2009, khususnya di pasal 54 dan pasal 103 jelas. Bahwa pengguna, pemakai ditempatkan di rehabilitasi. Jadi jelas limitatifnya," tegas Hendra. (mg3/jpnn)


Berita Selanjutnya:
40 Hari Olga Dijaga Ketat

JAKARTA - Hendra Heriansyah selaku kuasa hukum musisi dan penyanyi Fariz Rustam Munaf menilai ada kejanggalan terkait hukuman delapan bulan penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News