Sang Putri Mengadu ke Ibunya, Sudah Tak Tahan Lagi Jadi Korban Kebejatan Ayah

Suhermanto menambahkan, aksi bejat AS terungkap saat ibu korban pulang usai bekerja di Malaysia, korban yang memendam trauma langsung menceritakan ke ibunya.
“Mendengar pengakuan anaknya, sontak membuat kaget sang ibu, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Sementara dari keterangan tersangka mengaku, sudah dua tahun tidak melakukan hubungan badan, lantaran sang istri bekerja di luar negeri, hingga nekat menggarap anak kandungnya sendiri.
Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya dan kasus tersebut ditanggani oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon.
BACA JUGA: Info Terbaru dari Istana Soal Wacana Perppu KPK
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan cabul terhadap, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(kir)
Seorang pria berinisial AS, 38, ditangkap polisi karena memperkosa putri kandungnya, S, 15, di rumah mereka di Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/9).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Tingkatkan Kenyamanan Ibadah, Patra Jasa Rampungkan Renovasi Masjid di Cirebon
- Polisi Ungkap Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon, Tangkap 3 Pelaku
- Pemkot Cirebon Nilai Aplikasi Digital Kantong UMKM Bantu Kualitas Usaha Kecil
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak
- Kakak Adik Pelaku Begal Beraksi Pakai Airsoft Gun