Sang Suami Mendekam di Penjara, Mbak Na Malah Berbuat Dosa di Rumah

Sang Suami Mendekam di Penjara, Mbak Na Malah Berbuat Dosa di Rumah
Polisi menunjukkan dua ibu rumah tangga asal Kampung Melayu Bangsal yang ditangkap dengan barang bukti 76 paket sabu-sabu siap edar, ketika dihadirkan di Mapolda NTB, Senin (31/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Dua ibu rumah tangga berinisial NA dan Z ditangkap polisi, karena diduga memiliki 76 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Mataram," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Senin.

Ia mengatakan bahwa pada awalnya petugas menyasar ke rumah pelaku NA dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu polisi menemukan 76 paket sabu-sabu siap edar dalam kemasan klip plastik bening ukuran kecil.

"Barang bukti ditemukan di belakang lemari pakaian di kamar," ujarnya.

Selain barang bukti sabu-sabu yang beratnya mencapai 26,73 gram, petugas juga mengamankan timbangan digital, bundelan klip plastik ukuran sedang, dan uang Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu titipan Z," ucap dia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung bergeser ke rumah Z, yang masih berada di dekat lokasi pertama, dan menangkap pelaku.

Dua ibu rumah tangga berinisial NA dan Z ditangkap polisi, karena diduga memiliki 76 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News