Sang Suami Mendekam di Penjara, Mbak Na Malah Berbuat Dosa di Rumah
Senin, 31 Agustus 2020 – 22:19 WIB

Polisi menunjukkan dua ibu rumah tangga asal Kampung Melayu Bangsal yang ditangkap dengan barang bukti 76 paket sabu-sabu siap edar, ketika dihadirkan di Mapolda NTB, Senin (31/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Kepada polisi, Z mengakui sebagai pemilik barang yang dititipkan kepada NA.
Dia menjalani bisnis haram tersebut setelah suaminya ditangkap karena kasus narkoba.
Kini suaminya sedang menjalani hukuman di lapas dengan vonis enam tahun penjara.
"Karena ada barang bukti dan pengakuan, mereka langsung kami bawa ke Polda NTB," kata Erwin.
BACA JUGA: Driver Ojol Perempuan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pinggir Jalan, Leher Digorok
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (30/8) sore, kini terancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Dua ibu rumah tangga berinisial NA dan Z ditangkap polisi, karena diduga memiliki 76 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya