Sangat Bagus Kalau Jokowi Dihadirkan di Sidang PHPU

Sangat Bagus Kalau Jokowi Dihadirkan di Sidang PHPU
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (depan, empat kanan). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi bisa menghadirkan Presiden Jokowi pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di MK.

Seturut Mulya, sangat ideal apabila Jokowi memberikan keterangan di MK.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden bisa didatangkan oleh majelis hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) pada akhirnya berujung pada presiden,” katanya.

Menurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, memang akan dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan, tetapi tanggung jawab utama berada di Presiden Jokowi.

“Jadi, menurut saya, kalau bisa dihadirkan, itu sangat bagus, sangat ideal, dan akan menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang ada pada benak publik,” katanya.

Namun, dirinya meragukan majelis hakim MK akan mempertimbangkan untuk memanggil Presiden Jokowi.

“Soal apakah ketua majelis mempertimbangkan itu, saya tidak melihat tanda-tanda itu. Majelis mungkin beranggapan bahwa dengan empat menteri yang dipanggil, itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos. Namun, menurut kami, kalau mau tuntas, ya, seharusnya hadirkan Presiden Jokowi,” ujarnya.

MK telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU pada Jumat (5/4).

MK telah menjadwalkan pemanggilan 4 menteri sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang PHPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News