Sanggam Hutapea Dorong Penguatan Kewenangan Badan Otorita Danau Toba

Sanggam Hutapea Dorong Penguatan Kewenangan Badan Otorita Danau Toba
Pemerhati dan Pelaku Pariwisata Sanggam Hutapea. Foto: Dokumentasi pribadi

Dengan kewenangan BODT yang kuat dan luas, pembangunan kawasan wisata tersebut akan lebih terpadu sehingga tidak ada lagi pembangunan yang terpisah antarwilayah.

“Membangun kawasan Danau Toba membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif. Oleh karena itulah, kewenagan BODT perlu ditingkatkan agar koordinasi dan komunikasi BODT dengan Pemda dapat diimplementasikan secara serentak,” kata Sanggam Hutapea.

Terkait perlunya peningkatan kewenangan BODT ini, menurut Sanggam, sebenarnya sudah menyampaikan usulan tersebut beberapa tahun lalu dalam berbagai Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri Pemda-Pemda di Kawasan Danau Toba dan BPODT. Termasuk mengusulkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk menunjuk staf khusus (Stafsus) menangani kawasan Danau Toba.

Dia menilai perlu staf khusus (Stafsus) Menparekraf menangani kawasan Danau Toba. Sebab, menangani pengembangan Danau Toba harus rutin melakukan komunikasi intensif dengan pemda, khususnya pemda di delapan daerah.

Kawasan Danau Toba membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif, antara Pemda-Pemda Kawasan Danau Toba. Sebab, komunikasi dan koordinasi antar-Pemda di kawasan Danau Toba selama ini sangaat minim.

Di sinilah peran staf khusus yang menangani Danau Toba harus mampu melakukan komunikasi intensif dengan pemda. Staf khusus harus mampu memicu keseriusan PemerintahTingkat I dan Tingkat II dalam memajukan pariwisata di Danau Toba.

Sanggam yakin dengan peningkatan kewenangan BODT dan keberadaan staf khusus (Stafsus) Menparekraf akan menjadi pengembangan dan pembangunan kawasan Danau Toba lebih cepat dan terpadu.

Apa lagi kekompakan antara Pemda di wilayah kawasan Danau Toba dapat terbangun sehingga masing-masing Pemda tidak mengedepankan ego wilayah atau territorial masing masing.

Menurut Sanggam, BODT yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 ini hanya memiliki kewenangan yang terbatas dan tidak mencakup keseluruhan kawasan Danau Toba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News