Sangkaan Berlapis Menanti Pencuri Pulsa
Kamis, 08 Desember 2011 – 18:01 WIB
Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi telah memintai keterangan sekitar 17 orang saksi. Pihak yang diperiksa antara lain empat orang pelapor, tiga terlapor, saksi dari media elektronik 1 orang, dua orang dari penyedia content provider, serta tujuh saksi dari operator telepon seluler.
Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), ahli dari Kemensos, ahli komputer forensik, CCIC (Cyber Crime Investigation Center) Bareskrim. Terdapat juga ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional, ahli IT ITB dan ahli Kemeninfo.
‘’Untuk tersangka, saat ini kita belum mengarah ke sana, kita periksa saksi-saksi dulu, kalau sudah cukup, baru kita ke tersangka,’’
imbuhnya.
Polisi telah menyiapkan serangkaian pasar berlapis yang akan disangkakan kepada calon tersangka. Yakni sangkaan tentang penipuan, penggelapan dan pencurian. "Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan mana yang akan dikenakan. Kemudian UU 11 tahun 2008 tentang ITE, UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ‘’ imbuhnya.
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah menangani empat laporan warga terkait dugaan pencurian pulsa oleh operator penyedia layanan premium. Kadiv
BERITA TERKAIT
- Kemenpora-BKKBN Sepakat Tingkatkan IPP Nasional Domain Partisipasi & Kepemimpinan Serta Kesehatan
- Respons Susi Pudjiastuti Setelah Pilot Kapten Philip Dibebaskan dari KKB
- Tim LAZISNU dan Poroz Kirimkan 12 Kontainer Bantuan Kebutuhan Pokok dan Kesehatan untuk Warga Palestina
- Jokowi & SBY Sepakat Memberi Dukungan Penuh kepada Pemerintahan Prabowo Subianto
- Tak Masuk Kerja 6 Bulan, Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba Dijemput Propam Polda Sumsel
- Satgas Damai Cartenz Mengedepankan Soft Approach Membebaskan Pilot Susi Air