Sangkaan Berlapis Menanti Pencuri Pulsa
Kamis, 08 Desember 2011 – 18:01 WIB

Sangkaan Berlapis Menanti Pencuri Pulsa
Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi telah memintai keterangan sekitar 17 orang saksi. Pihak yang diperiksa antara lain empat orang pelapor, tiga terlapor, saksi dari media elektronik 1 orang, dua orang dari penyedia content provider, serta tujuh saksi dari operator telepon seluler.
Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), ahli dari Kemensos, ahli komputer forensik, CCIC (Cyber Crime Investigation Center) Bareskrim. Terdapat juga ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional, ahli IT ITB dan ahli Kemeninfo.
‘’Untuk tersangka, saat ini kita belum mengarah ke sana, kita periksa saksi-saksi dulu, kalau sudah cukup, baru kita ke tersangka,’’
imbuhnya.
Polisi telah menyiapkan serangkaian pasar berlapis yang akan disangkakan kepada calon tersangka. Yakni sangkaan tentang penipuan, penggelapan dan pencurian. "Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan mana yang akan dikenakan. Kemudian UU 11 tahun 2008 tentang ITE, UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ‘’ imbuhnya.
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah menangani empat laporan warga terkait dugaan pencurian pulsa oleh operator penyedia layanan premium. Kadiv
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya