Sangkaan Berlapis Menanti Pencuri Pulsa

Sangkaan Berlapis Menanti Pencuri Pulsa
Sangkaan Berlapis Menanti Pencuri Pulsa
Dalam pemeriksaan kasus ini, polisi telah memintai keterangan sekitar 17 orang saksi. Pihak yang diperiksa antara lain empat orang pelapor, tiga terlapor, saksi dari media elektronik 1 orang,  dua orang dari penyedia content provider, serta tujuh saksi dari operator telepon seluler.

Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), ahli dari Kemensos, ahli komputer forensik, CCIC (Cyber Crime Investigation Center) Bareskrim. Terdapat juga ahli dari Perlindungan Konsumen Nasional, ahli IT ITB dan ahli Kemeninfo.

‘’Untuk tersangka, saat ini kita belum mengarah ke sana, kita periksa saksi-saksi dulu, kalau sudah cukup, baru kita ke tersangka,’’

imbuhnya.

Polisi telah menyiapkan serangkaian pasar berlapis yang akan disangkakan kepada calon tersangka.  Yakni sangkaan tentang penipuan, penggelapan dan pencurian. "Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan mana yang akan dikenakan. Kemudian UU 11 tahun 2008 tentang ITE, UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, ‘’ imbuhnya.

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri tengah menangani empat laporan warga terkait dugaan pencurian pulsa oleh operator penyedia layanan premium. Kadiv

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News