Sangkur Itu pun Menancap Di Dada
Jumat, 22 Januari 2016 – 08:52 WIB

Ilustrasi
Kapolsek Tampan Kompol Ari Setiyawan Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX menerangkan, Budi dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Menurut Ari, mereka belum sepenuhnya percaya omongan Budi. Kuat dugaan, pernyataan Budi hanya sebagai pembelaan.(MXK/MXP/ray)
PEKANBARU - Polsek Tampan bekerjasama dengan Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap Budi Setiawan, Rabu (20/1) pukul 20.00 WIB. Penjaga Warung Internet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah