Sangkur Itu pun Menancap Di Dada
Jumat, 22 Januari 2016 – 08:52 WIB
Kapolsek Tampan Kompol Ari Setiyawan Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX menerangkan, Budi dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Menurut Ari, mereka belum sepenuhnya percaya omongan Budi. Kuat dugaan, pernyataan Budi hanya sebagai pembelaan.(MXK/MXP/ray)
PEKANBARU - Polsek Tampan bekerjasama dengan Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap Budi Setiawan, Rabu (20/1) pukul 20.00 WIB. Penjaga Warung Internet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung