Sanitasi Penduduk Belum Layak
Jumat, 07 Oktober 2011 – 03:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan dana sedikitnya Rp 3 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana itu sudah bergulir sejak dua tahun belakangan sampai akhir 2011. "Anggaran APBN tersebut digunakan untuk program sanitasi terpusat, sanimas, drainase, perpipaan, limbah, sampah, dan drainase kota," kata Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Budi Yuwono di Jakarta, Kamis (6/10). Oleh karenanya, diperlukan koordinasi manajemen antara kementerian terkait. "Sanimas (Sanitasi Berbasis Masyarakat) adalah percontohan semata," lanjutnya. Budi menambahkan, untuk program Sanimas dianggarkan dari APBN tadi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini sebesar Rp 400 miliar di 492 lokasi di 24 provinsi. Untuk itu, kata Budi, diperlukan bantuan dari pihak swasta untuk mempercepat program Sanimas. "Umumnya perusahaan swasta membantu dalam bidang CSR-nya," katanya.
Budi menjelaskan, kondisi sanitasi dasar seperti MCK, jamban sederhana, sumur di Indonesia saat ini sudah 78 persen penduduk memilikinya. Sementara baru 51 persen penduduk yang memiliki sanitasi layak seperti septictank, air limbah, dan tempat pembuangan air limbah.
Menurut Budi, meski sudah melampaui target Millenium Development Goals (MDG's), yakni 68 persen penduduk memiliki akses sanitasi dasar, tetapi masih ada 22 persen dari 40 an juta penduduk kota yang masih BAB sembarangan, baik itu di kali atau di sungai. "Kondisi ini sangat mengenaskan untuk mengubah perilaku masyarakat memang sulit," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah sudah mengeluarkan dana sedikitnya Rp 3 triliun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana itu sudah bergulir sejak
BERITA TERKAIT
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019
- Akhirnya Wisma Habibie & Ainun Dibuka untuk Umum
- KPK Periksa Maria Lestari dan Arif Wibowo
- OIC Youth Indonesia Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2024-2029
- Diam-diam, Hakim MK Ini Diperiksa KPK, Ada Kasus Apa?
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN