Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar
Senin, 08 Februari 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa hukuman yang diberikan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan kepada 1.820 guru, berupa penurunan pangkat serta dikembalikan uang tunjangan selama kurun waktu dua tahun, dinilainya sangat wajar. Sebab katanya, siapapun yang melakukan kecurangan dalam kenaikan pangkat, jika terbukti memang harus mendapatkan sanksi. Kasus yang menjadi sorotan media, khususnya di daerah Riau ini, oleh Mendiknas sendiri diakuinya belum ia pahami secara menyeluruh. Namun yang jelas katanya, persoalan ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. "Saya belum mengetahui persis kasusnya seperti apa," ujarnya.
"Hukuman yang dijatuhkan oleh Pemprov Riau kepada guru yang telah melakukan kecurangan itu, saya rasa sesuatu yang wajar dan pantas diberikan. Ini sistem reward and punishment. Kalau melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu mendapatkan hukumannya," ungkap Mendiknas kepada sejumlah wartawan, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (8/2).
Dikatakan M Nuh, kalau pegawai negeri sipil (PNS) - termasuk juga guru - yang melakukan pelanggaran, tentu ada hukumannya. Namun tingkat hukumannya berbeda-beda. "Hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar aturan yang ada, tentu melihat dari aturan yang dilanggar. Ada tahap peringatan, ditunda kenaikan pangkat, diturunkan pangkatnya, bahkan dicopot dari jabatan PNS," terang M Nuh.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa hukuman yang diberikan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melalui
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah