Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar
Senin, 08 Februari 2010 – 17:37 WIB
Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar
Disebutkan Mendiknas lagi, untuk persoalan ini pihaknya memang menyerahkan semuanya kepada pemda setempat, karena yang menyeleksi dan mengatur kenaikan pangkat guru ini adalah wewenang pemda. Tentu dalam hal ini katanya, hukuman yang diberikan pemda sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan guru.
Baca Juga:
Lebih jauh, Mendiknas pun berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali, karena ini merupakan tindakan yang tidak baik. "Pemda harus mengawasi proses kenaikan pangkat ini. Guru juga harus mengikuti aturan yang ada," katanya lagi.
Seperti diketahui, sebanyak 1.820 guru di Riau diberitakan melakukan pelanggaran, dengan cara memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK) berupa pembuatan karya tulis ilmiah melalui calo. Hal itu mereka lakukan untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/A ke IV/B. (yud/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa hukuman yang diberikan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo dan Presiden Mesir Bahas Situasi Gaza Palestina
- Menteri Industri Arab Saudi Bakal ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Sektor Unggulan
- 2 Hakim Terseret Kasus Suap Rp 60 Miliar yang Menjerat Ketua PN Jaksel
- Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Mobil Mewah dan Uang
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- KPK Limpahkan Perkara Korupsi Eks Wali Kota Semarang ke Pengadilan