Sanksi Bagi 1820 Guru di Riau Dianggap Wajar
Senin, 08 Februari 2010 – 17:37 WIB
Disebutkan Mendiknas lagi, untuk persoalan ini pihaknya memang menyerahkan semuanya kepada pemda setempat, karena yang menyeleksi dan mengatur kenaikan pangkat guru ini adalah wewenang pemda. Tentu dalam hal ini katanya, hukuman yang diberikan pemda sudah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan guru.
Baca Juga:
Lebih jauh, Mendiknas pun berharap kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali, karena ini merupakan tindakan yang tidak baik. "Pemda harus mengawasi proses kenaikan pangkat ini. Guru juga harus mengikuti aturan yang ada," katanya lagi.
Seperti diketahui, sebanyak 1.820 guru di Riau diberitakan melakukan pelanggaran, dengan cara memalsukan Penetapan Angka Kredit (PAK) berupa pembuatan karya tulis ilmiah melalui calo. Hal itu mereka lakukan untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/A ke IV/B. (yud/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan bahwa hukuman yang diberikan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau melalui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?