Sanksi Bagi Kada Akan Diatur di UU Pemda
Yang Dianggap Tak Taat Kebijakan Pemerintah Pusat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA - Sanski administratif bagi kepala daerah akan dimasukkan dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Karenanya, RUU yang ditargetkan bisa diserahkan ke DPR bulan Juni itu masih alot dibahas di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan, masih banyak hal-hal yang perlu diatur dalam RUU Pemda namun belum bisa difinalisasi. Termasuk di antaranya adalah pengaturan sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran karena kebijakan, atau tak patuh pada kebijakan yang ditentukan pemrintah pusat, "Apakah cukup sanksi administrasi, atau kalau pidana di mana batasannya," kata Mendagri di kantornya, Jumat (10/6).
Menurutnya, saat ini Kemendagri bersama tim pakar masih merumuskan tentang hal itu. Namun seperti diakui Mendagri, pembahasan soal sanksi memang pelik dan alot.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mencontohkan sanksi bagi kepala daerah yang dianggap tidak segaris dengan kebijakan kebijakan pusat. "Apakah itu kesalahan person" Nah, sanksi itu pada personnya atau lembaganya," paparnya.
JAKARTA - Sanski administratif bagi kepala daerah akan dimasukkan dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan