Sanksi Bagi Kada Akan Diatur di UU Pemda
Yang Dianggap Tak Taat Kebijakan Pemerintah Pusat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 01:10 WIB
JAKARTA - Sanski administratif bagi kepala daerah akan dimasukkan dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Karenanya, RUU yang ditargetkan bisa diserahkan ke DPR bulan Juni itu masih alot dibahas di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan, masih banyak hal-hal yang perlu diatur dalam RUU Pemda namun belum bisa difinalisasi. Termasuk di antaranya adalah pengaturan sanksi bagi kepala daerah yang melakukan pelanggaran karena kebijakan, atau tak patuh pada kebijakan yang ditentukan pemrintah pusat, "Apakah cukup sanksi administrasi, atau kalau pidana di mana batasannya," kata Mendagri di kantornya, Jumat (10/6).
Menurutnya, saat ini Kemendagri bersama tim pakar masih merumuskan tentang hal itu. Namun seperti diakui Mendagri, pembahasan soal sanksi memang pelik dan alot.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mencontohkan sanksi bagi kepala daerah yang dianggap tidak segaris dengan kebijakan kebijakan pusat. "Apakah itu kesalahan person" Nah, sanksi itu pada personnya atau lembaganya," paparnya.
JAKARTA - Sanski administratif bagi kepala daerah akan dimasukkan dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
BERITA TERKAIT
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025