Sanksi Bagi Kada Akan Diatur di UU Pemda
Yang Dianggap Tak Taat Kebijakan Pemerintah Pusat
Sabtu, 11 Juni 2011 – 01:10 WIB
Kalaupun kebijakan kepala daerah itu berujung sanksi dari pusat dalam bentuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), kata Mendagri, tentu saja hal itu tak adil. "Kalau sanksinya dipotong DAU yang rugi kan rakyat. Padahal yang salah kepala daerah. Formalnya, siapa yang buktikan kesalahan dia. Siapa yang menyatakan dia bersalah, itu masih dibahas,” tuturnya. ”Juga soal sejaumana orang boleh di hukum karena melakukan inovasi atau diskresi," sambungnya.
Mendagri menambahkan, pekan depan Kemendagri bersama para pakar akan terus menggenjot finalisasi draft revisi UU Pemda. "Karena bulan ini harus kita serahkan ke DPR," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Sanski administratif bagi kepala daerah akan dimasukkan dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi