Sanksi Bagi Kada Akan Diatur di UU Pemda

Yang Dianggap Tak Taat Kebijakan Pemerintah Pusat

Sanksi Bagi Kada Akan Diatur di UU Pemda
Sanksi Bagi Kada Akan Diatur di UU Pemda
Kalaupun kebijakan kepala daerah itu berujung sanksi dari pusat dalam bentuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), kata Mendagri, tentu saja hal itu tak adil. "Kalau sanksinya dipotong DAU yang rugi kan rakyat. Padahal yang salah kepala daerah. Formalnya, siapa yang buktikan kesalahan dia. Siapa yang menyatakan dia bersalah, itu masih dibahas,” tuturnya. ”Juga soal sejaumana orang boleh di hukum karena melakukan inovasi atau diskresi," sambungnya.

Mendagri menambahkan, pekan depan Kemendagri bersama para pakar akan terus menggenjot finalisasi draft revisi UU Pemda. "Karena bulan ini harus kita serahkan ke DPR," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Sanski administratif bagi kepala daerah akan dimasukkan dalam draft RUU tentang revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News