Sanksi Bagi Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Kamis, 14 Maret 2013 – 22:26 WIB
“Artinya kita beri tahu kepada parpol jika hitungannya harus dibulatkan ke atas. Karena UU kan memerintahkan syarat 30 persen itu sekurang-kurangnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan semisal partai politik mengajukan dua nama DCS dalam satu daerah pemilihan. Maka satu orang dari DCS tersebut harus merupakan perempuan. Demikian juga misalkan yang diajukan 11 orang, maka keterwakilan perempuan harus 4 orang. Sebagaimana diketahui, menurut jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu, partai politik mulai dapat mengajukan DCS pada 9-16 April 2013 mendatang.(gil/jpnn)
JAKARTA – Syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, mutlak harus dipenuhi partai politik peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi