Sanksi Bagi Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
Kamis, 14 Maret 2013 – 22:26 WIB
“Artinya kita beri tahu kepada parpol jika hitungannya harus dibulatkan ke atas. Karena UU kan memerintahkan syarat 30 persen itu sekurang-kurangnya,” ujarnya.
Ia mencontohkan semisal partai politik mengajukan dua nama DCS dalam satu daerah pemilihan. Maka satu orang dari DCS tersebut harus merupakan perempuan. Demikian juga misalkan yang diajukan 11 orang, maka keterwakilan perempuan harus 4 orang. Sebagaimana diketahui, menurut jadwal tahapan pelaksanaan Pemilu, partai politik mulai dapat mengajukan DCS pada 9-16 April 2013 mendatang.(gil/jpnn)
JAKARTA – Syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif, mutlak harus dipenuhi partai politik peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Wahono-Nurul Meroket di Pilkada Bojonegoro, Sulit Dikejar Teguh-Farida
- Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
- Sambut Peluang Bonus Demografi, Generasi Muda Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah
- Wakil Ketua MPR Punya Harapan Bagi Kandidat Ketua Umum ILUNI FHUI, Silakan Disimak