Sanksi Bagi Pemalsu Kosmetika Tak Bikin Jera
Selasa, 28 September 2010 – 23:03 WIB
Lebih lanjut Djanu menjelaskan, per 1 Januari 2011 nanti kosmetik yang beredar tidak akan melalui evaluasi pre-market (sebelum dipasarkan) oleh BPOM lagi. "Tetapi pengawasan dengan post market. Artinya kalau produknya bermasalah dan tidak valid maka notifikasinya dicabut dan peredarannya dihentikan," ujar Djanu.
Pada kesempatan itu Djanu juga mengatakan, BPOM telah mengusulkan adanya penunjukan pelabuhan khusus yang akan menjadi pintu masuk produk kosmetik. "Kan ada produk tertentu yang hanya bisa masuk di pelabuhan tertentu. Kita minta Kementrian Perdagangan juga menunjuk bandara atau pelabuhan khusus untuk pintu masuk kosmetik. Tetapi sampai sekarang belum ada keputusan dari kementrian perdagangan," kata Djanu.(ara/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui bahwa lemahnya sanksi dan penegakan hukum kasus pemalsuan kosmetik membuat para pelaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini