Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Senin, 09 Februari 2009 – 08:19 WIB
JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan transaksi valas (valuta asing) derivatif yang bersifat spekulatif harus dibarengi pula dengan sanksi berat. Sebab, selain berisiko tinggi, aksi spekulatif tersebut berpotensi menggoyang stabilitas nilai tukar rupiah.Menurut ekonom yang juga anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo, pengawasan atau kontrol terhadap BUMN yang terlibat eksposur valas harus diperketat. "Sanksi atas pelanggarannya juga harus cukup besar sehingga bisa menjadi disinsentif bagi pelanggar," tegasnya Minggu (8/2). Di internal BUMN, kata Dradjad, juga harus diatur agar ada sistem manajemen risiko yang memenuhi standar minimal sehingga mampu menghitung risiko hedging yang dihadapi. "Mekanisme check and balances atas departemen yang melakukan transaksi hedging juga harus dibangun. Jadi, hedging-nya lebih terkontrol," terangnya.
Menyangkut penertiban SOP (standard operating procedure) transaksi derivatif di BUMN, Dradjad menilai harus diatur apa jenis transaksi yang boleh dilakukan. "Aturannya memang harus rinci karena perkembangan produk derivatif sangat cepat."
Dradjad mengungkapkan, produk derivatif yang diperbolehkan harus memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, harus seimbang antara expected loss dan expected gain. Selain itu, produk derivatif juga harus simetris antara BUMN sebagai nasabah dan bank sebagai penjual produk, baik dalam soal kewajiban maupun hak.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan transaksi valas (valuta asing) derivatif yang bersifat spekulatif harus dibarengi pula dengan sanksi berat.
BERITA TERKAIT
- Industri Properti Bergerak Dinamis, LPKR Memperluas Penawaran Produk Baru Harga Terjangkau
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
- RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
- Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 20 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat