Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Senin, 09 Februari 2009 – 08:19 WIB
Dirut PT Danareksa Edgar Ekaputra mengakui, pihaknya memang melakukan transaksi derivatif dan kini tengah dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN. "Insyaallah kami bisa selesaikan," ujarnya. Soal kabar kerugian Rp 200 miliar, dia membantah. "Enggak, jumlahnya bukan segitu." JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan transaksi valas (valuta asing) derivatif yang bersifat spekulatif harus dibarengi pula dengan sanksi berat. Sebab, selain berisiko tinggi, aksi spekulatif tersebut berpotensi menggoyang stabilitas nilai tukar rupiah.
Menurut ekonom yang juga anggota Komisi XI DPR Dradjad H. Wibowo, pengawasan atau kontrol terhadap BUMN yang terlibat eksposur valas harus diperketat. "Sanksi atas pelanggarannya juga harus cukup besar sehingga bisa menjadi disinsentif bagi pelanggar," tegasnya kemarin (8/2).
Menyangkut penertiban SOP (standard operating procedure) transaksi derivatif di BUMN, Dradjad menilai harus diatur apa jenis transaksi yang boleh dilakukan. "Aturannya memang harus rinci karena perkembangan produk derivatif sangat cepat."
Dradjad mengungkapkan, produk derivatif yang diperbolehkan harus memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, harus seimbang antara expected loss dan expected gain. Selain itu, produk derivatif juga harus simetris antara BUMN sebagai nasabah dan bank sebagai penjual produk, baik dalam soal kewajiban maupun hak.
JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan transaksi valas (valuta asing) derivatif yang bersifat spekulatif harus dibarengi pula dengan sanksi berat.
BERITA TERKAIT
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- Kinerja Makin Moncer, Pegadaian Raih 2 Penghargaan
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
- Pelindo Segera Rilis Layanan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa
- Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar
- Pemerintah Diyakini Mampu Mendorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati