Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Senin, 09 Februari 2009 – 08:19 WIB
Di internal BUMN, kata Dradjad, juga harus diatur agar ada sistem manajemen risiko yang memenuhi standar minimal sehingga mampu menghitung risiko hedging yang dihadapi. "Mekanisme check and balances atas departemen yang melakukan transaksi hedging juga harus dibangun. Jadi, hedging-nya lebih terkontrol," terangnya.
Akhir pekan lalu Men BUMN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya kini tengah memverifikasi semua perusahaan pelat merah yang memiliki eksposur transaksi derivatif. "Kami instruksikan memeriksa semua SOP-nya," ujarnya.
Sofyan juga menjelaskan, dua BUMN sudah melapor terkait transaksi derivatif yang bersifat spekulatif. Yakni, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM) dan PT Elnusa Tbk (ELSA). "Yang jelas, dua itu. Tapi, Elnusa tinggal menyelesaikan. Kalau hedging lain (untuk lindung nilai), banyak."
Menurut Sofyan, saat ini Antam dan Elnusa sudah menyetop transaksi tersebut. Sebab, transaksi itu termasuk yang dilarang BI. "Tapi, larangan BI kan baru (dikeluarkan) Januari lalu," ujarnya.
JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan transaksi valas (valuta asing) derivatif yang bersifat spekulatif harus dibarengi pula dengan sanksi berat.
BERITA TERKAIT
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- Kinerja Makin Moncer, Pegadaian Raih 2 Penghargaan
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
- Pelindo Segera Rilis Layanan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa
- Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar
- Pemerintah Diyakini Mampu Mendorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati