Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Senin, 09 Februari 2009 – 08:19 WIB

Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Untuk proses verifikasi, Kementerian BUMN telah mengirim kuesioner ke seluruh BUMN. Soal kabar bahwa Danareksa juga terlibat transaksi derivatif hingga rugi Rp 200 miliar, Sofyan mengaku belum mendapat laporan.
Dirut PT Danareksa Edgar Ekaputra mengakui, pihaknya memang melakukan transaksi derivatif dan kini tengah dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN. "Insyaallah kami bisa selesaikan," ujarnya. Soal kabar kerugian Rp 200 miliar, dia membantah. "Enggak, jumlahnya bukan segitu." (owi/dwi)
JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan transaksi valas (valuta asing) derivatif yang bersifat spekulatif harus dibarengi pula dengan sanksi berat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modernland Realty Pangkas Beban Utang Obligasi Luar Negeri Sebesar Rp1,7 Triliun
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi dalam Swasembada Pangan
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-11 Diluncurkan
- Nawakara Hadirkan Perlindungan Risiko Bisnis Lewat Solusi Keamanan Terintegrasi
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 18 April, Turun