Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Senin, 09 Februari 2009 – 08:19 WIB
![Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Untuk proses verifikasi, Kementerian BUMN telah mengirim kuesioner ke seluruh BUMN. Soal kabar bahwa Danareksa juga terlibat transaksi derivatif hingga rugi Rp 200 miliar, Sofyan mengaku belum mendapat laporan.
Dirut PT Danareksa Edgar Ekaputra mengakui, pihaknya memang melakukan transaksi derivatif dan kini tengah dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN. "Insyaallah kami bisa selesaikan," ujarnya. Soal kabar kerugian Rp 200 miliar, dia membantah. "Enggak, jumlahnya bukan segitu." (owi/dwi)
JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan transaksi valas (valuta asing) derivatif yang bersifat spekulatif harus dibarengi pula dengan sanksi berat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Generasi Muda dari Jeratan Pinjol, Pegadaian Hadirkan Program Si Gemas
- Kisah Frans Faisal Kelola Bisnis Mama Fuji Lewat Medsos, Omzetnya Fantastis
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk Indonesia Siap Penuhi Kebutuhan Pupuk Petani di Sulsel
- Suksesnya Produktivitas Pertanian di Bone, Pupuk Indonesia Siapkan Lebih dari 4.800 Ton Pupuk Bersubsidi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Kepatuhan Huawei pada Regulasi yang Berlaku di Indonesia
- AIA Beri Hadiah USD 100 Ribu untuk Jawara Kompetisi Sekolah Tersehat