Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif

Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Sanksi Berat bagi BUMN yang Terlibat Transaksi Derivatif
Untuk proses verifikasi, Kementerian BUMN telah mengirim kuesioner ke seluruh BUMN. Soal kabar bahwa Danareksa juga terlibat transaksi derivatif hingga rugi Rp 200 miliar, Sofyan mengaku belum mendapat laporan.

Dirut PT Danareksa Edgar Ekaputra mengakui, pihaknya memang melakukan transaksi derivatif dan kini tengah dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN. "Insyaallah kami bisa selesaikan," ujarnya. Soal kabar kerugian Rp 200 miliar, dia membantah. "Enggak, jumlahnya bukan segitu." (owi/dwi)

JAKARTA - Upaya pemerintah menertibkan transaksi valas (valuta asing) derivatif yang bersifat spekulatif harus dibarengi pula dengan sanksi berat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News