Sanksi Berat Bagi Perusahaan Pertambangan Pasir yang Buang Limbah ke Sungai
jpnn.com, LEBAK - Perusahaan pertambangan pasir yang membuang limbah ke daerah aliran sungai bersiap untuk mendapat sanksi berat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten.
"Kami berharap tindakan tegas itu dapat dipatuhi perusahaan dengan tidak membuang limbah ke sungai," kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian di Lebak, Rabu (20/11).
Pembuangan limbah ke daerah aliran sungai dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk pelestarian daerah aliran sungai agar tetap lestari dan tidak tercemari limbah.
Karena itu, perusahaan yang membuang limbah ke daerah aliran sungai dipastikan akan dikenakan sanksi penutupan.
"Kami akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang membuang limbah ke sungai," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah menegur perusahaan eksploitasi pertambangan pasir PT Anas yang membuang limbah ke aliran Sungai Cihara.
Selain itu juga ada beberapa perusahaan yang akan diberikan tindakan tegas, karena mereka membuang limbah ke sungai.
"Kami minta perusahaan itu membuat Ipal sendiri dan tidak membuang limbah ke aliran sungai," katanya.
Pemkab Lebak tak akan segan menutup perusahaan pertambangan pasir yang membuang limbah ke sungai.
- ASABRI Gelar Program TJSL Restorasi
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Lippo Karawaci Gunakan Proses Ultrafiltrasi Canggih Olah Air Limbah
- Grant Thornton Indonesia Menggalakkan Kampanye WhatRemains
- Bank Mandiri & Kelompok Wanita Tani Bekerja Sama Ubah Sampah jadi Benda Bernilai
- Operasional PLTSA Putri Cempo, DLH Benarkan Ada Pencemaran Lingkungan Gegara Limbah