Sanksi Berat Bagi Perusahaan Pertambangan Pasir yang Buang Limbah ke Sungai
Kamis, 21 November 2019 – 11:14 WIB
Ia mengatakan, perusahaan pertambangan pasir harus mentaati larangan membuang limbah ke sungai. Apalagi, aliran sungai itu digunakan keperluan masyarakat untuk mandi, cuci dan kakus (MCK) juga dipasok ke areal persawahan untuk pertanian pangan.
Selain itu juga aliran sungai banyak habitat lainnya, seperti ikan hingga tanaman air. Bahkan, perusahaan PDAM Tirta Lebak juga dipasok air dari Sungai Ciujung.
"Kami berharap semua perusahaan pertambangan pasir tidak membuang limbah ke aliran sungai, dan membuat penampungan limbah sendiri," katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Lebak tak akan segan menutup perusahaan pertambangan pasir yang membuang limbah ke sungai.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Fokus Berkelanjutan, LPKR Libatkan Lini Bisnis Kelola Sampah dan Limbah
- Lippo Karawaci Gunakan Proses Ultrafiltrasi Canggih Olah Air Limbah
- Grant Thornton Indonesia Menggalakkan Kampanye WhatRemains
- Bank Mandiri & Kelompok Wanita Tani Bekerja Sama Ubah Sampah jadi Benda Bernilai
- Operasional PLTSA Putri Cempo, DLH Benarkan Ada Pencemaran Lingkungan Gegara Limbah
- Olah Tulang Ikan Tenggiri Jadi Kerupuk, SMKN 4 Bengkulu Raup Untung Berlipat