Sanksi Berat buat AKP Idham Fadilah Terseret Kasus Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah harus menerima sankso mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Komisi Kode Etik Polri menilai AKP Idham Fadilah tidak profesional menjalani tugas penanganan kasus Brigadir J.
“Sidang KKEP memutuskan saksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan selain memberikan sanksi demosi, Sidang KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela.
AKP Idham diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.
Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etiknya digelar pada Rabu (21/9) kemarin.
Sidang etik berlangsung selama enam jam dipimpin Kombes Pol. Rachmat Pamudji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi kepada AKP Idham Fadilah karena terseret kasus Brigadir J.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT