Sanksi Berat Intai Sekolah 'Nakal'

Sanksi Berat Intai Sekolah 'Nakal'
Sanksi Berat Intai Sekolah 'Nakal'
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi siswa dan sekolah yang kedapatan curang saat ujian nasional (unas). Jika terbukti "nakal", maka sekolah tersebut terancam didiskualifikasi dalam pelaksanaan ujian 16-19 April ini. Akibatnya, seluruh siswa di sekolah tersebut dianggap tidak lulus unas.

Kepada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, sudah ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kecurangan saat unas. Tingkat sanksinya beragam, mulai teguran lisan hingga tertulis sampai diskualifikasi.

"Ancaman diskualifikasi peserta yang melanggar berat. Misalnya, mereka tertangkap basah melanggar seperti mencontek," jelas Khairil di Jakarta, Kamis (19/4).

Menurut Khairil, hingga hari terakhir ujian, Kemendikbud mendapatkan 837 laporan mengenai unas. Laporan tersebut didominasi kecurangan pelaksanaan sebanyak 213 kasus, bocoran jawaban palsu 73 kasus, dan kebocoran soal sebanyak 71 kasus.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi siswa dan sekolah yang kedapatan curang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News