Sanksi Berat Intai Sekolah 'Nakal'
Jumat, 20 April 2012 – 07:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi siswa dan sekolah yang kedapatan curang saat ujian nasional (unas). Jika terbukti "nakal", maka sekolah tersebut terancam didiskualifikasi dalam pelaksanaan ujian 16-19 April ini. Akibatnya, seluruh siswa di sekolah tersebut dianggap tidak lulus unas. Menurut Khairil, hingga hari terakhir ujian, Kemendikbud mendapatkan 837 laporan mengenai unas. Laporan tersebut didominasi kecurangan pelaksanaan sebanyak 213 kasus, bocoran jawaban palsu 73 kasus, dan kebocoran soal sebanyak 71 kasus.
Kepada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, sudah ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kecurangan saat unas. Tingkat sanksinya beragam, mulai teguran lisan hingga tertulis sampai diskualifikasi.
"Ancaman diskualifikasi peserta yang melanggar berat. Misalnya, mereka tertangkap basah melanggar seperti mencontek," jelas Khairil di Jakarta, Kamis (19/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi siswa dan sekolah yang kedapatan curang
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan