Sanksi Berat Intai Sekolah 'Nakal'
Jumat, 20 April 2012 – 07:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi siswa dan sekolah yang kedapatan curang saat ujian nasional (unas). Jika terbukti "nakal", maka sekolah tersebut terancam didiskualifikasi dalam pelaksanaan ujian 16-19 April ini. Akibatnya, seluruh siswa di sekolah tersebut dianggap tidak lulus unas. Menurut Khairil, hingga hari terakhir ujian, Kemendikbud mendapatkan 837 laporan mengenai unas. Laporan tersebut didominasi kecurangan pelaksanaan sebanyak 213 kasus, bocoran jawaban palsu 73 kasus, dan kebocoran soal sebanyak 71 kasus.
Kepada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, sudah ada sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada pelaku kecurangan saat unas. Tingkat sanksinya beragam, mulai teguran lisan hingga tertulis sampai diskualifikasi.
"Ancaman diskualifikasi peserta yang melanggar berat. Misalnya, mereka tertangkap basah melanggar seperti mencontek," jelas Khairil di Jakarta, Kamis (19/4).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi siswa dan sekolah yang kedapatan curang
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra