Sanksi Berat Jaksa Penuntut Ba'asyir tak Dilaksanakan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:30 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membenarkan bahwa jaksa Iwan Setiawan yang dikenai sanksi berat tak boleh bersidang, tidak bisa dilaksanakan. Iwan Setiawan diberikan sanksi berat itu karena terbukti lalai tak mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan pada Tariq Khan, terdakwa skandal Bank Century.
Iwan Setiawan sendiri masih menjadi anggota penuntut umum kasus terorisme yang didakwakan pada Abu Bakar Ba'asyir.
Menurut Marwan, sanksi berat tak boleh bersidang untuk Iwan tak bisa dijalankan pada perkara Abu Bakar Ba'asyir. Ini lantaran proses persidangan sudah terlanjur berlangsung. "Sudah (dikenai sanksi berat), sidang kan boleh saja karena fungsi jaksanya tak dicabut. Tapi dia sebagai anggota tim (jaksa)," kata Marwan dicegat wartawan selepas salat Jumat (13/5).
Ditambahkan, karena persidangan sudah hampir tuntas dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa Senin pekan depan, keanggotaan Iwan dalam tim tak bisa dicabut. Sebab jika dicabut di tengah persidangan, menurut Marwan, negara akan rugi sebab sudah menggaji Iwan.
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membenarkan bahwa jaksa Iwan Setiawan yang dikenai sanksi berat tak boleh bersidang,
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya