Sanksi Berat Jaksa Penuntut Ba'asyir tak Dilaksanakan

Sanksi Berat Jaksa Penuntut Ba'asyir tak Dilaksanakan
Sanksi Berat Jaksa Penuntut Ba'asyir tak Dilaksanakan
Seiring dengan penjatuhan sanksi tersebut, imbuh dia, Iwan tak diberi kewenangan untuk terlibat dalam keputusan penting. "Ya nggaklah, yang putusin kan Kajari," tambah Marwan.

Iwan dikenai sanksi berat tak boleh bersidang setelah terbukti lalai tak mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan pada Tariq Khan. Iwan bersama 4 jaksa lain justru mengajukan tuntutan 12 bulan padahal menurut Marwan, pimpinannya meminta agar menuntut Tariq Khan selama 18 bulan penjara.

Meski begitu, Marwan memastikan, pihaknya tak berhasil mengungkap apakah ada pidana suap sehingga Iwan bersama rekannya Awalia Machmuda, Arif Indra Kusuma Adhi, Fatoni Hatam, dan Dedy Sukarno, berani mengabaikan perintah atasan. (pra/jpnn)

JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membenarkan bahwa jaksa Iwan Setiawan yang dikenai sanksi berat tak boleh bersidang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News