Sanksi Berat Jaksa Penuntut Ba'asyir tak Dilaksanakan
Jumat, 13 Mei 2011 – 16:30 WIB

Sanksi Berat Jaksa Penuntut Ba'asyir tak Dilaksanakan
Seiring dengan penjatuhan sanksi tersebut, imbuh dia, Iwan tak diberi kewenangan untuk terlibat dalam keputusan penting. "Ya nggaklah, yang putusin kan Kajari," tambah Marwan.
Iwan dikenai sanksi berat tak boleh bersidang setelah terbukti lalai tak mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan pada Tariq Khan. Iwan bersama 4 jaksa lain justru mengajukan tuntutan 12 bulan padahal menurut Marwan, pimpinannya meminta agar menuntut Tariq Khan selama 18 bulan penjara.
Meski begitu, Marwan memastikan, pihaknya tak berhasil mengungkap apakah ada pidana suap sehingga Iwan bersama rekannya Awalia Machmuda, Arif Indra Kusuma Adhi, Fatoni Hatam, dan Dedy Sukarno, berani mengabaikan perintah atasan. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy membenarkan bahwa jaksa Iwan Setiawan yang dikenai sanksi berat tak boleh bersidang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Brantas Abipraya Bangun 10 STMB di Cipinang Cempedak
- BSMI Berangkatkan 5 Dokter Spesialis ke Gaza, Mohon Doanya
- Soal Keaslian Ijazah Jokowi, Amien Rais Berkata Begini
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Mitratel Serahkan Al-Quran Braille kepada Para Penyandang Difabel
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB