Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika

Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancara awak media terkait adanya oknum ASN diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kendari, Senin (7/3/2022). (ANTARA/Harianto)

jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi akibat terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kendari atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Dia mengatakan seharusnya seorang ASN dapat memberi contoh kepada masyarakat, salah satunya memberantas penyalahgunaan dan peredaran barang haram itu.

“Tentu kami sayangkan karena seharusnya sebagai aparatur sipil negara memberikan contoh yang baik ke masyarakat,” kata dia di Kendari, Senin (7/3) malam. 

Sulkarnain Kadir menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindak ASN Pemkot Kendari yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, itu. 

"Untuk kasus ini, saya serahkan kepada penegak hukum. Silakan diproses dengan ketentuan yang berlaku," kata dia. 

Sulkarnain menyatakan jika ASN tersebut terbukti bersalah karena terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, maka sanksi berat akan dijatuhkan ke pegawai tersebut. 

"Biarlah nanti keputusan pengadilan yang kami jadikan rujukan. Silakan proses hukumnya berlangsung. Kalau betul-betul nanti terbukti, maka tentu nanti ada sanksi yang berat yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kendari atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News