Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika

Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir saat diwawancara awak media terkait adanya oknum ASN diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kendari, Senin (7/3/2022). (ANTARA/Harianto)

Sulkarnain berharap tidak ada lagi ASN yang ditangkap kepolisian karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Saya sekali lagi memperingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Kendari, cukup ini yang terakhir,  karena tentu sangat tidak baik bagi masyarakat kita," paparnya. 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang ASN Pemkot Kendari karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari Kompol Muhammad Alwi mengatakan tersangka berinisial SAT (32) ditangkap Kamis (24/2) di kamar indekos tersangka di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

"Kami telah mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial SAT, umur 32 tahun, pekerjaan ASN, dengan barang bukti dua saset atau paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 2,98 gram," kata Alwi, Senin.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah tersebut, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Jadi, sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kendari bahwa yang bersangkutan adalah pengguna sekaligus jaringan," ujarnya.

Kini, tersangka dan barang bukti berada di Polres Kendari guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kendari atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News