Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Pemkot Kendari yang Terlibat Jaringan Narkotika
Selasa, 08 Maret 2022 – 11:25 WIB
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir sangat menyayangkan keterlibatan oknum ASN Pemkot Kendari atas kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Banggai Harus Dituntaskan
- Kementerian Pekerjaan Umum Meluncurkan Corporate University dan Smart ASN
- Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu-Sabu dari Karimun ke Tanjung Buton
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Sempat Berupaya Kabur, Pemilik 600 Gram Sabu-Sabu Diringkus Polres Nagan Raya