Sanksi Berat untuk Polisi Ryanzo Christian Gegara PSK
jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menjatuhkan sanksi nonjob kepada polisi Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.
Oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali itu terlibat kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap wanita PSK atau penyedia jasa kencan online.
"Sudah kami nonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apa pun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin (28/12).
Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.
"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda.
Hingga saat ini, tersangka Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu terlibat kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap wanita PSK.
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Bantu Polda Bali, Kodam IX/Udayana Siapkan Prajurit TNI Hadapi Libur Nataru
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali