Sanksi Berat untuk Polisi Ryanzo Christian Gegara PSK
jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menjatuhkan sanksi nonjob kepada polisi Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu.
Oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali itu terlibat kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap wanita PSK atau penyedia jasa kencan online.
"Sudah kami nonjobkan dan tidak ditempatkan pada jabatan yang lama. Kalau dipidanakan akan disesuaikan dengan mekanisme peradilan seperti pemberkasan dan akan diberikan ke kejaksaan dan kejaksaan akan disidang ke pengadilan, apa pun keputusannya tergantung pengadilan secara administratif," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Mapolda Bali, Senin (28/12).
Ia mengatakan bahwa hukuman yang akan diterima tersangka menjadi keputusan pengadilan setelah melalui proses sidang.
"Tergantung keputusan pengadilan seperti apa baru disidangkan disiplin, baru ke kode etik. Kalau kode etik, paling berat bisa sampai pemecatan, dan itu tergantung keputusan sidang kode etiknya apa," ucap Kapolda.
Hingga saat ini, tersangka Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu masih menjalani penahanan atas kasus dugaan pemerasan dan dugaan ancaman yang disangkakan dalam Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan, karena memang memenuhi unsur untuk ditahan," katanya.
Sebelumnya, pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu terlibat kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap wanita PSK.
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya