Sanksi Buat Wa Ode Dianggap Terburu-buru
Kamis, 16 Juni 2011 – 06:22 WIB
Menurut Nudirman, pihaknya memproses kasus kode etik anggota DPR itu tidak didasari atas aduan dari Ketua DPR Marzuki Alie. Sehingga ishlah antara Fraksi PAN dengan Marzuki pun tidak bisa dijadikan patokan. “Ini kan bermula dari media massa dan bukan dari aduan DPR, sehingga ishlah itu tidak ada nilainya. Termasuk itu (mediasi, red) juga tidak bisa menggugurkan sanksinya ,” ucapnya. (dil/dms)
JAKARTA – Juru Bicara Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo menyayangkan rencana Badan Kehormatan (BK) untuk menjatuhkan sanksi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan