Sanksi Etik Antasari Diminta Dipercepat
Kamis, 20 Agustus 2009 – 18:39 WIB

Sanksi Etik Antasari Diminta Dipercepat
JAKARTA - KPK didesak untuk mempercepat turunnya sanksi disiplin terhadap Antasari Azhar, dibanding proses pidana yang kini tengah dilakukan kepolisian. Jika hal ini tak dilaksanakan, dikhawatirkan akan berpengaruh buruk pada lembaga penangkap koruptor ini ke depannya.
Hal ini antara lain ditegaskan oleh forum LSM yang tergabung dalam Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak), Kamis (20/8). Menurut Danang Widoyoko, salah seorang aktivis lembaga itu, percepatan tersebut bisa diwujudkan dengan pembentukan komite etik.
Komite yang terdiri atas pimpinan KPK, penasihat KPK dan tokoh di luar KPK ini, bertugas menyimpulkan hasil temuan tim Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang mulai memeriksa Antasari sejak Selasa (18/8) kemarin. "Dari dalam sendiri harus ada pembenahan. Jangan sampai muncul tudingan (kalau) kode etik tak berlaku pada pimpinan," ucap Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) ini pula.
Berkaca pada kasus Antasari, Cicak mengharapkan KPK menerapkan zero tolerance. Artinya, lanjut Danang, tak ada toleransi terhadap pimpinan KPK, apalagi pejabat di bawahnya, bila terbukti bersalah melanggar kode etik, terlebih pidana.
JAKARTA - KPK didesak untuk mempercepat turunnya sanksi disiplin terhadap Antasari Azhar, dibanding proses pidana yang kini tengah dilakukan kepolisian.
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi