Sanksi Etik Novanto, MKD Tak Boleh Zholim
jpnn.com - JAKARTA – Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus memutuskan perkara skandal Papa Minta Saham secara adil, bukan atas tekanan dan opini publik.
“MKD harus bisa memutuskan perkara seadil-adilnya. Bukan berdasarkan presure arus opini publik yang melakukan pemufakatan jahat untuk menzholimi dan menjatuhkan karir politik seseorang tanpa data dan fakta otentik,” kata Pangi saat dihubungi, Rabu (16/12) di Jakarta.
Menurutnya, putusan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Novanto terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden serta permintaan saham terhadap Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI), harus didasarkan data otentik, bukan humor dan opini publik.
Untuk diketahui, hingga saat ini bukti otentik seperti rekaman masih di Kejaksaan Agung. Kemudian informan kuncinya seperti Riza Chalid belum pernah dihadirkan MKD. Karenanya, Pangi berharap MKD benar-benar melihat persoalan ini secara jernih.
MKD jga tidak boleh memutuskan nasib dan karir politik yang sudah bersusah payah dicapai seseorang kemudian dihabisi oleh putusan yang didasari pemufakatan opini jahat. Apapun putusan mahkamah tersebut, Pangi yakin tidak akan memengaruhi legitimasi DPR di mata rakyat.
“Ini bagi saya bukan pertaruhan legitimasi DPR, tapi pertaruhan menegakkan kebenaran dan keadilan. Kalau prosesnya sudah benar dan data sudah bisa mengkonfirmasi maka saya mendukung MKD memutuskan perkara bahwa Setnov terbukti melanggar etika,” tegas Pangi.(fat/jpnn)
JAKARTA – Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin
- Komnas HAM Diminta Selidiki Dugaan Pelanggaran Oknum Nakal yang Menahan WN India