Sanksi Kada Bermasalah Sudah Tegas
Kamis, 05 Agustus 2010 – 19:32 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menghargai usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hanya saja, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, bisa tidaknya usulan itu diakomodir dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, tergantung sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR sebagai pihak yang berwenang membuat UU. Dia juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan ICW agar pemenang pemilukada yang berstatus tersangka, ditunda saja pelantikannya. Menurut Saut, azas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung. Namun, ketika yang bersangkutan begitu dilantik lantas statusnya berubah menjadi terdakwa, maka akan langsung diberhentikan sementara. "Kalau hari ini dilantik, besoknya menjadi terdakwa, ya langsung diberhentikan sementara. Kalau seminggu kemudian ada putusan yang berkekuatan hukum tetap bahwa dia bersalah, ya langsung diberhentikan secara permanen," terang Saut.
Saat ditanya bagaimana sikap pemerintah sendiri, dalam hal ini kemendagri, terhadap usulan ICW itu, Saut mengatakan bahwa sebenarnya ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang terjerat kasus hukum. Misalnya, saat kepala daerah atau wakil kepala daerah sudah berstatus terdakwa, dia langsung diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas-fasilitasnya sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Padahal, ketika masih terdakwa, itu berarti belum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, tapi toh sudah diberhentikan sementara. Jadi, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebenarnya sudah cukup tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang bermasalah hukum," ujar Saut di kantornya, Kamis (5/8).
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menghargai usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayan Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK