Sanksi Kada Bermasalah Sudah Tegas

Sanksi Kada Bermasalah Sudah Tegas
Sanksi Kada Bermasalah Sudah Tegas
Dengan argumentasi itu, Saut berpendapat, solusi terbaiknya adalah mendorong aparat penegak hukum agar cepat menangani kasus yang melibatkan kepala daerah atau wakil kepala daerah. Perlakuan khusus berupa percepatan penanganan kasusnya itu penting agar bisa segera ada kepastian, apakah yang bersangkutan benar bersalah atau tidak.

Percepatan untuk mendapatkan kepastian hukum itu penting daripada melarang seseorang yang berstatus tersangka sebagai calon di pemilukada. Dia mengatakan, jika ketentuan itu diadopsi di UU Nomor 32 Tahun 2004, maka bisa berdampak kepada maraknya intrik politik berkedok hukum. Bisa saja, lanjutnya, muncul fitnah-fitnah dan surat kaleng yang diadukan ke aparat penegak hukum, agar seseorang bisa menjadi tersangka, dengan target agar yang dilaporkan gagal mencalonkan diri.

Sebelumnya ICW melansir data, ada lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantik. Yakni Bupati Rembang, Moch Salim, Theddy Tengko, (Bupati Kepulauan Aru-Maluku), Satono (Bupati Lampung Timur), Jamro H Jali, (Wakil Bupati Bangka Selatan), dan Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu). Atas dasar data itu, ICW usul agar diatur larangan tersangka ikut maju di pemilukada. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menghargai usulan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News