Sanksi Kerja Sosial Diusulkan Masuk Revisi KUHP
Kamis, 07 Oktober 2010 – 20:58 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menganggap hukuman kerja sosial sudah waktunya menjadi bagian dari vonis pengadilan. Alasannya, karena hukuman berupa kerja sosial dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat dibanding hukuman penjara saja. "Ya, tentu tidak semua jenis pelanggaran bisa divonis dengan kerja sosial. Kalau tindak pidana berat, ya tidak boleh," kata politisi Partai PAN itu.
"Tidak mungkin semua persoalan bisa selesai di penjara, tapi dengan hukuman-hukuman sosial yang lebih mendidik dan manusiawi serta berdampak memberikan penyadaran kepada masyarakat kita sudah saatnya untuk dilakukan," kata Patrialis, di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (7/10).
Baca Juga:
Patrialis menilai konsep hukuman yang bermuara ke penjara terlalu konvensional. Menurutnya, Indonesia sudah saatnya membuat konsep resolusi alternatif salah satunya penerapan kerja sosial dalam batas-batas tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menganggap hukuman kerja sosial sudah waktunya menjadi bagian dari vonis pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Dasco Terima Dubes Singapura di DPR, Bahas Kerja Sama Energi Baru Terbarukan
- 10 Siswa Keracunan Makanan Program MBG di Sukoharjo, Istana Bereaksi
- Honorer Desak Prabowo Angkat Guru & Tendik Jadi PPPK Penuh Waktu