Sanksi Kerja Sosial Diusulkan Masuk Revisi KUHP
Kamis, 07 Oktober 2010 – 20:58 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menganggap hukuman kerja sosial sudah waktunya menjadi bagian dari vonis pengadilan. Alasannya, karena hukuman berupa kerja sosial dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat dibanding hukuman penjara saja. "Ya, tentu tidak semua jenis pelanggaran bisa divonis dengan kerja sosial. Kalau tindak pidana berat, ya tidak boleh," kata politisi Partai PAN itu.
"Tidak mungkin semua persoalan bisa selesai di penjara, tapi dengan hukuman-hukuman sosial yang lebih mendidik dan manusiawi serta berdampak memberikan penyadaran kepada masyarakat kita sudah saatnya untuk dilakukan," kata Patrialis, di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (7/10).
Baca Juga:
Patrialis menilai konsep hukuman yang bermuara ke penjara terlalu konvensional. Menurutnya, Indonesia sudah saatnya membuat konsep resolusi alternatif salah satunya penerapan kerja sosial dalam batas-batas tertentu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menhukham) Patrialis Akbar menganggap hukuman kerja sosial sudah waktunya menjadi bagian dari vonis pengadilan.
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan