Sanksi Lemah, AB Remehkan Regulasi
Rabu, 10 Agustus 2011 – 08:36 WIB
JAKARTA - Peranti dan sistem pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berjalan efektif. Serangkaian pelanggaran dengan mudah dilakukan Anggota Bursa (AB). Menariknya, regulasi dan denda berupa peringatan seakan dianggap angin lalu AB. Merespons ketiga AB mbalela itu, manajemen bursa memberikan sanksi berupa peringatan tertulis. Sanksi itu diberikan berdasar hasil audit transaksi marjin. Hanya, Uriep tidak mau menyebut identitas AB yang melanggar ketentuan transaksi marjin. Meski begitu, bursa mengharap AB bersangkutan melakukan peningkatan untuk memenuhi ketentuan transaksi marjin.
Fasilitas margin, misalnya. Setidaknta ada tiga AB terdeteksi melakukan pelanggaran soal transaksi margin. Ketentuan yang diterobos itu seperti back office. Anggota bursa belum siap melakukan marjin dan menyesuaikan dengan peraturan baru.
Baca Juga:
Belum ada sistem yang memberikan peringatan apabila telah mendekati rasio tertentu, dan tidak memenuhi standard operation prosedure (SOP). "Kami telah mencermati ketiga AB yang secara sistem belum siap dan tidak memenuhi SOP," tutur Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan BEI, di Jakarta, Selasa, (9/8).
Baca Juga:
"Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk pembinaan, serta memberikan waktu dua hingga tiga minggu untuk memperbaikinya,” imbuh Uriep.
JAKARTA - Peranti dan sistem pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berjalan efektif. Serangkaian pelanggaran dengan mudah dilakukan Anggota
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor 4,8 Ton Produk Rumah Tangga ke Malaysia
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Donald Trump Menang, Indonesia Perlu Waspadai Fluktuasi Pasar
- Gerak Cepat, PNM Peduli Salurkan Bantuan Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi
- In-town Data Center Dongkrak Ekonomi Digital Indonesia