Sanksi Lemah, AB Remehkan Regulasi
Rabu, 10 Agustus 2011 – 08:36 WIB

Sanksi Lemah, AB Remehkan Regulasi
Uriep melanjutkan, pelanggaran transaksi marjin yang dilakukan juga seperti memasukkan saham di luar daftar saham yang masuk transaksi marjin. Selain itu, AB yang mendapatkan ijin transaksi marjin juga masih ada belum menggunakan ijinnya untuk transaksi marjin. Memang sedikitnya ada 49 butir untuk butir pemeriksaan margin. Butir-butir itu antara lain mengenai sistem peringatan dan laporan audit margin oleh anggota bursa.
Sementara merujuk aturan, transaksi marjin bisa dilakukan maksimal 65 persen dari modal yang distor. Di luar itu, maka investor tidak boleh melakukan transaksi pembelian saham melebihi dana yang terpasang. Tetapi, ada saja celah untuk mengelabuhi aturan tertulis tersebut. Di mana pelaku pasar dan pihak sekuritas melakukan deal-deal di luar aturan tertulis untuk bisa melakukan transaksi hingga 300 persen dari modal yang ada. "Ini yang membuat kacau market dan bikin bangkrut investor," tukas Alex, investor legendaris Bursa Efek Indonesia (BEI).
Transaksi marjin merupakan sebagai suatu sistem perdagangan di mana investor bisa melakukan transaksi pembelian atau penjualan saham dengan nilai yang lebih besar dari nilai uang yang telah disetorkan kepada perusahaan sekuritas. BEI pun akan melakukan audit minimal sekali dalam satu tahun terkait pemberian fasilitas marjin. (far)
JAKARTA - Peranti dan sistem pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI) belum berjalan efektif. Serangkaian pelanggaran dengan mudah dilakukan Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Kartini Masa Kini, Pendiri Bank Sampah Bukit Berlian
- Harga Pangan Hari Ini, Ada Apa dengan Cabai Rawit Merah
- TNI dan IPB Bersinergi Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional
- Gandeng DANA, Pintu Goes to Office Kembali Digelar
- PNM Mekaar Dukung Perempuan Bangkit, Kisah Ibu Faizal Jadi Inspirasi
- Waskita Karya Update Perkembangan Proyek LRT Jakarta Fase 1B