Sanksi Menunggu yang Nekat Tidak Masuk di Hari Pertama

jpnn.com - JAKARTA--Seluruh PNS, TNI/Polri diwajibkan masuk di hari pertama kerja yaitu 11 Juli mendatang. Barang siapa yang masih cuti, akan ada sanksi berat diberikan kepada aparatur negera.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi tertanggal 27 Juni 2016.
Dalam surat bernomor B/2337/M.PAN-RB/6/2016, Yuddy menegaskan bahwa seluruh PNS/TNI/Polri dilarang mengambil cuti pascalebaran 11-15 Juli. Dengan alasan, cuti bersama dan hari libur sesuai kalender kerja sebanyak sembilan hari sangat mencukupi bagi PNS, TNI/Polri untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung.
"Saya mengimbau seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah, untuk tidak mengeluarkan surat izin cuti kepada pegawainya," tegasnya.
Yuddy menambahkan, untuk mengecek kehadiran seluruh aparatur negara pada 11 Juli, diharapkan para PPK melakukan sidak ke masing-masing instansi. Bagi yang bolos, diberikan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh PNS, TNI/Polri diwajibkan masuk di hari pertama kerja yaitu 11 Juli mendatang. Barang siapa yang masih cuti, akan ada sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BSI Menyalurkan Bantuan Untuk Pembangunan Pesantren dan Santunan Yatim
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol