Sanksi Paling Banter Teguran
Jumat, 28 Desember 2012 – 17:28 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang secara tegas melarang penggunaan rumah sakit, khususnya ruang ICU, untuk kepentingan non-medis.
Ia menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kesulitan untuk bersikap tegas terhadap rumah sakit yang melakukan hal tersebut.
Baca Juga:
"Memang di dalam peraturan tidak ada larangan tegas untuk hal ini. Jadi mungkin hanya teguran yang bisa diberikan," kata Iswandi di kantor Sekretariat KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jumat (28/12).
Menurut Iswandi, secara makro UU Kesehatan telah mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk mendahulukan kepentingan pasien. Namun, sayangnya tidak ada sanksi atas peraturan tersebut.
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati