Sanksi Paling Banter Teguran
Jumat, 28 Desember 2012 – 17:28 WIB

Sanksi Paling Banter Teguran
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang secara tegas melarang penggunaan rumah sakit, khususnya ruang ICU, untuk kepentingan non-medis.
Ia menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kesulitan untuk bersikap tegas terhadap rumah sakit yang melakukan hal tersebut.
Baca Juga:
"Memang di dalam peraturan tidak ada larangan tegas untuk hal ini. Jadi mungkin hanya teguran yang bisa diberikan," kata Iswandi di kantor Sekretariat KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jumat (28/12).
Menurut Iswandi, secara makro UU Kesehatan telah mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk mendahulukan kepentingan pasien. Namun, sayangnya tidak ada sanksi atas peraturan tersebut.
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang
BERITA TERKAIT
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat