Sanksi Paling Banter Teguran

Sanksi Paling Banter Teguran
Sanksi Paling Banter Teguran
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang secara tegas melarang penggunaan rumah sakit, khususnya ruang ICU, untuk kepentingan non-medis.

Ia menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kesulitan untuk bersikap tegas terhadap rumah sakit yang melakukan hal tersebut.

"Memang di dalam peraturan tidak ada larangan tegas untuk hal ini. Jadi mungkin hanya teguran yang bisa diberikan," kata Iswandi di kantor Sekretariat KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jumat (28/12).

Menurut Iswandi, secara makro UU Kesehatan telah mengatur tentang kewajiban rumah sakit untuk mendahulukan kepentingan pasien. Namun, sayangnya tidak ada sanksi atas peraturan tersebut.

JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News