Sanksi Paling Banter Teguran
Jumat, 28 Desember 2012 – 17:28 WIB
Menurut Iswandi, pemerintah seharusnya bisa bersikap lebih tegas. Pasalnya, penggunaan rumah sakit untuk kepentingan non-medis terbukti bisa berakibat fatal. Hal ini seperti yang terjadi pada Ayu Tria Desiani, bocah penderita leukimia yang perawatannya terganggu akibat ruang ICU RS Harapan digunakan untuk keperluan syuting sinetron.
Baca Juga:
KPAI merekomendasikan agar Kemenkes bertindak cepat membuat peraturan untuk yang melarang penggunaan rumah sakit untuk kepentingan non medis. Peraturan ini penting agar kejadian yang menimpa Ayu tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"KPAI merekomendasikan harus ada regulasi kebijakan manajerial melalui Permenkes/Kepmenkes yang tegas melarang penggunaan rumah sakit untuk syuting atau kepentingan lainnya," ujar Iswandi.
Sebelumnya diberitakan, Ayu Tria Desiani, seorang bocah 9 tahun penderita Leukimia meninggal di ruang ICU RS Harapan Kita. Ayu meninggal saat ruang ICU tengah digunakan untuk proses syuting sinetron "Love In Paris". Orang tua Ayu menilai proses syuting di ruang ICU itu telah menggangu penanganan medis anaknya hingga menyebabkan kematian. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2