Sanksi Paling Banter Teguran
Jumat, 28 Desember 2012 – 17:28 WIB

Sanksi Paling Banter Teguran
Menurut Iswandi, pemerintah seharusnya bisa bersikap lebih tegas. Pasalnya, penggunaan rumah sakit untuk kepentingan non-medis terbukti bisa berakibat fatal. Hal ini seperti yang terjadi pada Ayu Tria Desiani, bocah penderita leukimia yang perawatannya terganggu akibat ruang ICU RS Harapan digunakan untuk keperluan syuting sinetron.
Baca Juga:
KPAI merekomendasikan agar Kemenkes bertindak cepat membuat peraturan untuk yang melarang penggunaan rumah sakit untuk kepentingan non medis. Peraturan ini penting agar kejadian yang menimpa Ayu tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"KPAI merekomendasikan harus ada regulasi kebijakan manajerial melalui Permenkes/Kepmenkes yang tegas melarang penggunaan rumah sakit untuk syuting atau kepentingan lainnya," ujar Iswandi.
Sebelumnya diberitakan, Ayu Tria Desiani, seorang bocah 9 tahun penderita Leukimia meninggal di ruang ICU RS Harapan Kita. Ayu meninggal saat ruang ICU tengah digunakan untuk proses syuting sinetron "Love In Paris". Orang tua Ayu menilai proses syuting di ruang ICU itu telah menggangu penanganan medis anaknya hingga menyebabkan kematian. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Kesehatan, Iswandi Mourbas, mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung